Halaman

Sabtu, 19 Maret 2011

Fase Pertama: Masa Pranikah, Prahamil, dan Kehamilan

Islam memberikan perhatian ekstra terhadap perkembangan anak serta kesehatan jasmani dan ruhaninya jauh sebelum sang anak dilahirkan. Islam menganjurkan para orang tua untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan keselamatan dan kesehatan anaknya, sehingga anak akan lahir dan tumbuh dengan baik.

Persiapan tersebut antara lain, pertama, Islam menekankan pentingnya melakukan seleksi ketat dalam pemilihan jodoh. Dan selanjutnya, saat janin telah berada di rahim ibunya, yang merupakan masa yang sangat berpengaruh bagi perkembangannya di masa mendatang, Islam juga mengajarkan kepada kita bagaimana masa ini harus dilewati. Ajaran-ajaran Islam yang berkenaan dengan fase ini dapat kita kelompokkan seperti di bawah ini:
1. Masa Pranikah

Baik realitas maupun riset ilmiah membuktikan bahwa gen atau unsur keturunan dan lingkungan sosial sangat berpengaruh pada pembentukan kepribadian anak maupun perkembangan jasmaninya.[1] Anak banyak mewarisi sifat dan karakter yang dimiliki ayah, ibu, dan kakeknya, seperti tingkat kecerdasan, tingkah laku, kerendahdirian, kedermawanan, dan berbagai hal lainnya. Karena itu, orang tua merupakan salah satu faktor perpindahan sifat-sifat tersebut kepada anak atau, paling tidak, mereka dapat menciptakan semacam potensi pada diri anak untuk menyandang sifat-sifat tersebut.

Selain itu, adat istiadat dan kebiasaan juga berpengaruh pada diri anak. Oleh sebab itulah, Islam menekankan pentingnya mengadakan seleksi ketat dalam memilih pasangan hidup dari lingkungan dan keluarga yang sehat dan baik.
a. Memilih Isteri

Dalam memilih isteri, Islam mengajarkan kepadakaum lelaki muslim untuk memperhatikan dua hal yaitu, pertama, silsilah keturunan calon isteri, dan kedua, lingkungan tempat ia hidup dan sejauh mana lingkungan ini berpengaruh pada kepribadiannya.

Rasulullah SAWW bersabda,

اختاروا لنطفكم فإنّ الخال أحد الضجيعين.

Artinya: Pandai-pandailah memilih calon isteri karena saudara isteri akan menurunkan sifat dan karakternya pada anak kalian.[2]

Di dalam hadis yang lain beliau bersabda,

تخيّروا لنطفكم فان العرق دسّاس

Artinya: Pilihlah dengan benar wanita yang akan mengandung anakmu karena unsur keturunan sangat berpengaruh pada anak. [3]

Rasulullah menganjurkan untuk memilih isteri dari keluarga yang memiliki sifat-sifat terpuji karena keluarga yang baik akan membentuk karakter yang baik pula pada diri wanita tersebut. Bila kita menengok ke lembaran sejarah kehidupan beliau akan kita temukan bahwa Rasulullah juga sangat memperhatikan hal tersebut.

Beliau mengawini Khadijah a.s., seorang wanita mulia yang di kemudian hari melahirkan anak yang merupakan penghulu wanita seluruh dunia yaitu Fatimah Zahra a.s. Sunnah Nabi ini diikuti oleh keluarga suci beliau. Ahlul Bait a.s. selalu memilih isteri dari keluarga yang baik dan terhormat.

Selain memilih istri yang berasal dari keluarga yang baik dan mulia, Islam juga menekankan untuk memilih isteri dari lingkungan sosial yang bersih karena lingkungan yang baik akan memberikan pengaruh yang baik pula kepada wanita tersebut. Sebaliknya, Islam melarang kaum lelaki untuk memilih isteri dari lingkungan yang tidak baik. Dalam hadis disebutkan, bahwa Rasul SAWW melarang untuk mempersunting wanita cantik yang hidup di lingkungan yang sesat. Beliau bersabda,

إيّاكم وخضراء الدمن .. المرأة الحسناء في منبت السوء

Artinya: Berhati-hatilah terhadap wanita cantik yang hidup di lingkungan yang tidak baik.[4]

Imam Ja’far Shadiq a.s. melarang lelaki muslim menikahi wanita pezina. Beliau berkata,

لا تتزوّجوا المرأة المستعلنة بالزنا

Artinya: Jangan sekalipun kalian menikahi wanita yang terang-terangan berzina.[5]

Imam Muhammad Baqir a.s. dalam hadisnya melarang pria beriman untuk mengawini wanita gila karena dikhawatirkan anak yang akan dilahirkannya akan mewarisi kegilaan ibunya. Ketika ditanya tentang perkawinan dengan wanita gila, beliau menjawab,

لا , ولكن إن كانت عنده أمة مجنونة فلا بأس بأن يطأها ولا يطلب ولدها

Artinya: Jangan! Tetapi jika ada orang yang memiliki budak wanita yang gila, ia dapat mengumpulinya dan jangan sampai ia mendapatkan anak darinya. [6]

Dalam riwayat disebutkan bahwa Imam Ali bin Abi Thalib a.s. memperingatkan pria muslim untuk tidak menikahi wanita dungu karena dikhawatirkan anak yang ia lahirkan akan mewarisi kedunguannya. Selain itu, wanita dungu tidak akan mampu mendidik anak dengan baik dan benar. Beliau berkata,

إيّاكم و تزويج الحمقاء فان صحبتها بلاء وولدها ضياع

Artinya: Jangan sekalipun kalian mengawini wanita dungu karena bergaul dengan wanita seperti itu merupakan petaka bagi seseorang dan anak yang dilahirkan akan tidak berguna. [7]

Banyak riwayat yang menyebutkan bahwa tolok ukur yang benar dalam memilih isteri adalah tingkat keimanan dan keloyalan wanita terhadap agamanya. Rasulullah dalam banyak hadisnya sangat menekankan masalah ini. Suatu hari seseorang datang menemui Rasulullah SAWW dan meminta nasehat dari beliau tentang perkawinan. Beliau menjawab,

عليك بذات الدين تربت يداك

Artinya: Pilihlah wanita yang loyal pada agamanya, niscaya engkau akan berbahagia. [8]

Imam Ja’far Shadiq a.s. memprioritaskan masalah agama di atas harta dan kecantikan wanita. Beliau mengatakan,

إذا تزوّج الرجل المرأة لجمالها أو مالها وكّل إلى ذلك و إذا تزوّجها لدينها رزقه الله الجمال والمال

Artinya: Jika seseorang mengawini seorang wanita karena kecantikan atau hartanya, ia akan mendapatkan apa yang ia cari itu. Tapi bila ia mengawininya karena agamanya, Allah pasti akan memberinya kecantikan dan harta.[9]

Wanita yang berasal dari keturunan yang baik dan dibesarkan di lingkungan keluarga yang beriman akan menjadi wanita yang taat beragama. Wanita seperti inilah yang dapat mendidik anak-anaknya sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Islam.

Dengan demikian, program pendidikan anak yang diterapkan oleh kedua belah pihak, suami dan isteri, akan sama, tanpa perbedaan yang berarti. Wanita seperti ini akan memiliki rasa tanggung jawab untuk menjalankan program pendidikan yang sesuai dengan nilai Islam dan menganggapnya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan. Mental yang demikian ini akan mencegahnya melakukan hal-hal yang dapat menghalangi kelancaran program pendidikan anak dan meninggalkan dampak negatif pada diri anak.
b. Memilih Suami

Sebagaimana ibu, seorang ayah juga memainkan peran yang sangat penting dalam perkembangan anak, fisik, serta mental dan kejiwaannya. Karena itu, dalam memilih calon suami, Islam juga mengajarkan untuk memperhatikan sisi keturunan dan lingkungan tempat ia tinggal. Si calon suami tersebut hendaknya juga memiliki sifat-sifat yang terpuji sebab ia kelak akan menjadi panutan anak-anaknya dan menurunkan semua sifat dan wataknya kepada mereka. Selain itu, isteri juga akan terpengaruh oleh sebagian sifat-sifatnya melalui pergaulan sehari-hari dengannya.

Oleh sebab itu, Rasulullah SAWW menganjurkan para wanita untuk memilih calon suami yang sepadan. Suami yang sepadan menurut Rasulullah SAWW adalah sebagai berikut.

الكفؤ أن يكون عفيفا وعنده يسار

Artinya: Lelaki yang sepadan adalah lelaki yang menjaga kehormatannya dan sedikit berkecukupan. [10]

Imam Ja’far Shadiq a.s. memperingatkan kaum wanita agar jangan memilih lelaki yang kesehatan jiwanya terganggu. Beliau berkata,

تزوّجوا في الشكاك ولا تزوّجوهم , لأن المرأة تأخذ من أدب زوجها و يقهرها على دينـه

Artinya: Kawinilah wanita yang peragu tetapi jangan kalian berikan wanita kalian pada lelaki yang peragu karena isteri selalu belajar dari perangai dan kebiasaan suami serta mengikutinya dalam beragama.[11]

Islam menjadikan ketaatan pada agama sebagai penilaian terpenting dalam memilih calon suami. Rasulullah SAWW bersabda,

إذا جاءكم من ترضون خلقه و دينه فزوّجوه

Artinya: Jika seorang lelaki yang kalian sukai perangai dan agamanya datang meminang, terimalah pinangannya itu! [12]

Menurut Islam, seorang wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk menikah dengan lelaki nonmuslim. Hikmah dari hukum ini adalah demi menjaga keselamatan anak-anak dan keluarga dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk yang menyangkut kepercayaan (agama) dan perilaku, sebab istri dan anak akan sangat terpengaruh oleh kepercayaan dan perilaku si ayah.

Islam juga melarang kita mengawinkan wanita anggota keluarga kita dengan seorang lelaki yang tidak taat beragama dan berperilaku tidak Islami demi menjaga wanita tersebut serta anak-anaknya kelak dari penyimpangan terhadap agama.

Imam Ja’far Shadiq a.s. mengatakan,

لا تتزوّجوا المرأة المستعلنة بالزنا ولا تزوّجوا الرجل المستعلن بالزنا إلاّ أن تعرفوا منهما التوبة

Artinya: Jangan kalian menikahi wanita yang terang-terangan berzina dan jangan kalian kawinkan wanita kalian dengan lelaki pezina kecuali jika kalian yakin bahwa mereka telah bertaubat. [13]

Imam Ja’far Shadiq a.s. juga melarang mengawinkan wanita anggota keluarga kita dengan seorang lelaki peminum arak. Beliau berkata,

من زوّج كريمته من شارب خمر فقد قطع رحمها

Artinya: Jika seseorang mengawinkan anak atau saudara perempuannya dengan peminum arak, berarti ia telah memutuskan tali persaudaraan dengannya.[14]

Orang yang berperilaku menyimpang akan memberikan dampak yang negatif pada perilaku anak-anaknya karena semua tindak-tanduknya akan terekam pada memori anak-anak dan dipraktekkan dalam tingkah-laku mereka. Selain itu, orang seperti ini tidak akan pernah mempedulikan pendidikan anak-anaknya. Dia juga akan membuat banyak masalah dengan isterinya dan hal itu akan menciptakan ketidakharmonisan dalam keluarga. Jika hal ini terjadi, rumah tangga yang semestinya menjadi tempat yang aman dan tenteram bagi perkembangan dan pendidikan anak-anak berubah menjadi tempat yang seram dan menegangkan.

Riwayat hidup Rasulullah SAWW dan Ahlul Bait a.s. memperlihatkan contoh teladan dalam memilih pasangan untuk anak-anak mereka. Rasulullah SAWW tidak memberikan anaknya yang bernama Fatimah kepada para sahabat-sahabat besarnya. Setiap datang lamaran dari salah seorang sahabat, jawaban yang selalu diberikannya adalah bahwa beliau menunggu ketentuan Allah.[15] Kemudian beliau mengawinkan putri kesayangannya itu dengan Ali bin Abi Thalib a.s. sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah kepadanya.[16]

Diriwayatkan, bahwa Dzalfa’, seorang wanita muslim yang terkenal karena kecantikan dan kebangsawanannya, dipuji oleh Rasulullah SAWW karena mau menikah dengan Juwaibir, lelaki muslim yang miskin dan tidak tampan tetapi taat beragama dan beriman tebal.[17]
2. Masa Prahamil

Setelah mengajarkan pentingnya seleksi dalam memilih pasangan hidup, Islam melanjutkan arahannya dengan menjelaskan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh suami dan isteri dalam mendidik anak sejak masa yang paling dini, yaitu sejak masa prahamil.

Allah SWT telah menjadikan hubungan antara suami isteri sebagai hubungan yang didasari oleh perasaan cinta dan kasih sayang; hubungan yang dilandasi oleh sikap saling berbagi perasaan. Untuk menjaga kelestarian hubungan ini, Islam mengajak kita untuk menjadikan nilai-nilai luhur Islam sebagai asas dan pondasi keluarga. Allah SWT berfirman,

ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّة ورحمة ...

Artinya: Salah satu tanda kekuasaan-Nya adalah dijadikan-Nya untuk kalian isteri dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenteram dan cenderung kepadanya. Kemudian, Dia jadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang .... [18]

Malam pengantin merupakan awal dari hubungan sejati suami isteri. Pada saat-saat seperti itu, Islam mengajarkan kepada mereka berdua untuk memperhatikan etika Islam supaya hubungan ini tidak semata-mata hubungan badan murni seperti sepasang binatang. Pertama, suami dan isteri hendaknya melaksanakan shalat sunnah dua rakaat. Setelah mengucapkan puji syukur ke hadirat Ilahi atas nikmat yang telah Dia berikan kepada mereka dan membaca shalawat bagi Rasulullah SAWW dan keluarganya, mereka hendaknya memanjatkan doa demi keutuhan hubungan cinta di antara keduanya, yaitu sebagai berikut.

اللهم ارزقني إلفها وودها ورضاهابي وأرضني بها واجمع بيننا بأحسن اجتماع وأيسر ائتلاف فإنك تحب الحلال وتكره الحرام

Artinya: Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku cinta, kasih sayang, dan kerelaannya. Jadikanlah aku ridha padanya. Jadikanlah kebersamaan kami ini kebersamaan terbaik dan hubungan antara kami ini hubungan yang harmonis. Sesungguhnya Engkau menyenangi yang halal dan membenci yang haram. [19]

Dengan memperhatikan ajaran Islam ini, akan terciptalah suasana yang indah dan menyenangkan pada pertemuan pertama. Tidak ada lagi alasan bagi isteri untuk merasa takut dan cemas menghadapi malam pengantin. Dengan demikian, malam pertama atau malam pengantin mereka berdua akan dipenuhi oleh rasa cinta, kasih sayang dan keakraban.

Ketika keduanya akan melangkah ke tahap berikutnya, yaitu melakukan hubungan intim, di-sunnah-kan untuk membaca doa sebagai berikut.

اللهم ارزقني ولدا واجعله تقياّ ذكياّ ليس في خلقه زيادة ولا نقصان واجعل عاقبته إلى خير

Artinya: Ya Allah, karuniailah aku anak yang shaleh dan cerdas yang tidak ada cacat dalam bentuk lahirnya dan jadikanlah akhir kehidupannya di dunia husnul khatimah.

Zikir yang paling baik dibaca sebelum memulai hubungan badan adalah Bismillaahir Rahmaanir Rahiim.[20]
3. Masa Kehamilan
a. Pembentukan Janin

Demi menjaga keselamatan jasmani dan ruhani janin, Islam telah mengajarkan beberapa hal yang mudah untuk diamalkan. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAWW melarang wanita untuk memakan apel muda, susu, dan cuka pada minggu pertama kehamilannya sebab makanan tadi dapat menyebabkan kesulitan saaat melahirkan nanti atau bahkan menunda kelahiran anak. Selain itu juga dapat mengakibatkan beberapa penyakit[21] yang berdampak negatif pada kandungan dan janin yang ia kandung.

Rasulullah SAWW dan Ahlul Bait a.s. melarang suami isteri melakukan hubungan badan pada waktu-waktu tertentu yang dikhawatirkan dapat berakibat buruk pada anak. Larangan ini tentunya bukan berarti haram, melainkan makruh dan berdampak buruk pada kesehatan jasmani dan ruhani anak.

Waktu-waktu tersebut, antara lain, di antara terbitnya fajar dan terbitnya matahari, di antara terbenamnya matahari hingga hilangnya awan merah, sesaat setelah zuhur, tanggal pertama, pertengahan dan akhir setiap bulan, saat terjadinya gerhana bulan dan gerhana matahari, saat bertiupnya angin hitam, merah dan kuning, saat terjadinya gempa dan beberapa waktu yang lain. Rasulullah menganjurkan para suami untuk mengumpuli isteri mereka pada waktu-waktu yang lain.

Kalau diperhatikan, waktu-waktu larangan di atas menunjukkan bahwa sebagiannya bisa berakibat buruk pada mental dan kejiwaan anak, khususnya waktu-waktu yang mencekam dan menakutkan. Bila terjadi persetubuhan di saat itu dan janin terbentuk, anak yang akan dilahirkan akan memiliki jiwa yang tidak stabil dan selalu dicekam rasa takut. Sedangkan sebagian dari waktu-waktu larangan di atas, dapat menyebabkan anak yang dihasilkan dari persetubuhan itu mengidap penyakit-penyakit menakutkan seperti, lepra, idiot, dan bahkan kegilaan.[22]

Selain itu, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAWW dan keluarga beliau yang suci mengajarkan beberapa tata cara bersetubuh. Rasulullah bersabda,

لا تتكلّم عند الجماع , فإنه إن قضي بينكما ولد لا يؤمن أن يكون أخرس , ولا ينظرنّ أحد في فرج امرأته , و ليغض بصره عند الجماع , فإن النظر إلى الفرج يورث العمى في الولد

Artinya: Jangan berbicara saat melakukan senggama, karena dikhawatirkan anak yang dihasilkan darinya akan menjadi bisu. Dan jangan sekali-kali melihat kemaluan isteri saat bersetubuh, karena hal itu dapat mengakibatkan kebutaan pada anak. [23]

Beliau juga bersabda,

يكره أن يغشى الرجل المرأة وقد احتلم حتى يغتسل من احتلامه الذي رأى , فإن فعل ذلك فخرج الولد مجنونا فلا يلومنّ إلاّ نفسه

Artinya: Jika seorang bermimpi junub, makruh baginya untuk mengumpuli isterinya sampai ia mandi. Jika ia mengumpuli isterinya dalam keadaan yang demikian, maka salahkanlah dirinya sendiri jika anak yang lahir dari persetubuhan itu gila.[24]

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau bersabda,

لا تجامع امرأتك من قيام , فإن ذلك من فعل الحمير , وإن قضى بينكما ولد كان بوّالا في الفراش ..

Artinya: Jangan kaulakukan senggama dalam posisi berdiri layaknya keledai karena dapat menyebabkan anak mengidap penyakit mengompol. [25]

Hadis Rasulullah SAWW yang lain menyebutkan,

لا تجامع امرأتك بشهوة امرأة غيرك , فإني أخشى إن قضى بينكما ولد أن يكون مخنثا , مؤنثا , مخبلا

Artinya: Jangan kau kumpuli isterimu dengan nafsumu pada wanita lain, karena aku khawatir anak yang dihasilkan akan menjadi banci, lemah, dan tidak berperasaan.[26]

Dari riwayat di atas kita pahami pula bahwa beliau juga melarang suami membayangkan wanita lain saat bersetubuh dengan isterinya.

Selanjutnya, Rasulullah SAWW bersabda,

إذا حملت امرأتك فلا تجامعها إلاّ وأنت على وضوء , فإنه إن قضي بينكما ولد يكون أعمى القلب بخيل اليد

Artinya: Jika isterimu tengah mengandung, jangan kau kumpuli ia kecuali setelah berwudhu. Jika tidak, dikhawatirkan anak yang akan dilahirkannya menjadi orang yang buta mata hati dan kikir. [27]

Secara umum, Islam mengajarkan kepada para suami untuk selalu mengingat Allah sebelum mengadakan hubungan badan dengan isteri dan membaca basmalah. Selain itu, Islam juga mengajarkan tata cara bersenggama dengan melakukan hal-hal yang dapat menambah rasa cinta dan kasih sayang antara suami isteri, seperti ciuman, pelukan dan kata-kata yang lembut dan manis.[28]
b. Lingkungan Pertama Anak

Rahim ibu merupakan lingkungan pertama yang membentuk seorang manusia. Lingkungan pertama ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan janin. Janin adalah bagian yang tak terpisahkan dari ibu yang mengandungnya. Karena itulah, semua kondisi dan keadaan yang dialami oleh ibu akan berpengaruh terhadap janin.

Hasil studi dan riset yang dilakukan oleh para ahli membuktikan bahwa kesehatan jasmani dan kondisi psikis ibu sangat berpengaruh pada janin. Rasa cemas, kalut, takut, dan sebagainya, dapat mengakibatkan hal yang serupa pada jiwa anak.[29]

“Ketegangan dan goncangan yang dialami oleh seorang ibu hamil akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan pada janin. Bahkan hal itu akan membuat anak yang ia kandung menjadi seorang yang emosional. Karena itu, perlu adanya program bimbingan bagi para ibu hamil untuk menghindarkan semua pikiran yang dapat mengusik ketenangannya dan menciptakan ketegangan dan kece-masan, serta menjaga agar suasana kehidupannya selalu harmonis dan menyenangkan”.[30]

“Masa kehamilan sangat berpengaruh pada kestabilan jiwa dan mental anak”.[31]

Berabad-abad yang lalu, sebelum para ahli psikologi menyingkap masalah ini, Islam telah lebih dahulu menekankan kepada kita untuk memperhatikan hal tersebut.

Rasulullah SAWW bersabda,

الشقي من شقي في بطن أمّه , والسعيد من سعد في بطن أمّه

Artinya: Orang yang sengsara telah sengsara sejak ia berada di perut ibunya dan orang yang berbahagia telah berbahagia sejak ia berada di perut ibunya. [32]

Maksud dari kebahagiaan dan kesengsaraan semasa di perut ibu adalah bahwa kondisi ibu tersebut menciptakan potensi pada janin untuk menjadi bahagia atau sengsara di masa mendatang. Sebagian penyakit yang diidap ibu dapat menular pada anak sehingga ia lahir dengan penyakit bawaan yang ia sandang seumur hidupnya dan ini merupakan sebagian dari kesengsaraan hidup baginya. Atau sebaliknya, ia lahir sehat walafiat dan kesehatannya itu akan ia bawa selama hidupnya dan itu merupakan bagian dari kebahagiaannya.

Demikian pula halnya dengan kondisi spiritual, moral dan kejiwaan, seperti kecemasan dan ketenangan, kerisauan dan kestabilan mental, ketakutan dan sebagainya, semua itu sangat berpengaruh pada anak. Namun pada perkembangan selanjutnya, anak akan dipengaruhi oleh lingkungannya. Ada kalanya lingkungan akan menyelamatkannya dari pengaruh buruk yang ia bawa sejak lahir. Sebaliknya, bisa jadi lingkungan akan merusak potensi baik yang ia bawa sejak lahir.

Berikut ini akan kami jelaskan beberapa ajaran Islam tentang cara menjauhkan janin dan anak dari pengaruh buruk yang mungkin timbul sewaktu berada di dalam kandungan.
1.Perhatian terhadap Makanan Ibu

Para ahli mengatakan bahwa kesehatan janin dalam kandungan tergantung pada kesehatan fisik ibu. Salah satu hal yang mendukung kesehatan ibu adalah makanan yang ia makan. Karena itu, kita saksikan bahwa kelaparan yang melanda beberapa negara berpengaruh besar pada kesehatan anak-anak yang dilahirkan saat itu. Anak-anak tersebut pada umumnya berfisik lemah, mengidap banyak penyakit atau bahkan menderita cacat tubuh, yang kesemuanya itu disebabkan oleh kelaparan atau kekura-ngan gizi ibu-ibu mereka. Keadaan yang sebaliknya akan menghasilkan hal yang sebaliknya pula.

Karena itu, baik Rasulullah SAWW maupun Ahlul Baitnya sangat menekankan pentingnya perhatian terhadap makanan ibu hamil, khususnya makanan yang berpengaruh pada sisi psikis dan spiritual anak. Beberapa makanan yang dianjurkan untuk dimakan ibu selama masa kehamilan adalah sebagai berikut.

a. Buah Pir

Rasulullah SAWW bersabda,

كلوا السفرجل فإنه يجلو البصر وينبت المودة في القلب , وأطعموه حبالاكم فإنه يحسّن أولادكم

Artinya: Makanlah buah pir karena buah itu dapat membuat terang penglihatan dan menumbuhkan rasa cinta di hati. Dan berikanlah buah ini kepada ibu yang sedang mengandung karena dapat mempercantik anak kalian. [33]

b. Luban atau Kemenyan Arab

Rasulullah SAWW bersabda,

أطعموا نسائكم الحوامل اللبان , فإنه يزيد في عقل الصبي

Artinya: Berilah luban (kemenyan Arab) kepada isteri kalian yang sedang mengandung karena itu dapat mencerdaskan anak yang sedang dikandungnya. [34]

Imam Ali bin Musa Ridha a.s. berkata,

أطعموا حبالاكم اللبان , فإن يكن في بطنهنّ غلام خرج ذكي القلب عالما شجاعا , وإن يكن جارية حسن خلقها وخلقها وعظمت عجيزتها وحظيت عند زوجها

Artinya: Berikanlah luban kepada isteri kalian yang sedang mengandung. Jika bayi yang dikandungnya itu laki-laki, maka anak tersebut akan menjadi anak yang cerdas, pandai, dan pemberani. Dan jika bayi yang kandungnya itu perempuan, maka anak itu akan menjadi cantik paras dan budi pekertinya, serta akan dihormati oleh suaminya.[35]

c. Buah Kurma

Rasulullah SAW bersabda,

أطعموا المرأة في شهرها الذي تلد فيه التمر , فإن ولدها يكون حليما نقيا

Artinya: Berikanlah buah kurma kepada isteri kalian di bulan kesembilan kehamilannya karena hal itu dapat membuat anak yang ia lahirkan menjadi orang berhati lembut dan bersih. [36]

Para Imam Ahlul Bait a.s. telah membuat daftar menu makanan yang sangat berguna bagi kesehatan tubuh, seperti yang diriwayatkan dalam kitab-kitab hadis Ahlul Bait, misalnya Al-Kafi dan Makarim Al-Akhlaq. Makanan-makanan tersebut antara lain adalah buah delima, tin, anggur, kismis, sayuran, dan jenis buah-buahan yang lain, juga daging, bubur daging, dan hijau-hijauan.

Di lain pihak, mereka melarang kita untuk memakan makanan yang membahayakan kesehatan seperti bangkai, darah, daging babi, arak, dan jenis-jenis makanan lain yang telah dilarang dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi SAWW.
2. Perhatian Terhadap Kondisi Kejiwaan Ibu Hamil

Kondisi kejiwaan ibu hamil harus diusahakan agar selalu stabil, tenteram, dan bahagia. Upaya untuk menciptakan kondisi demikian antara lain dengan menyediakan rumah yang luas baginya, mencukupi kebutuhan pokoknya, dan bersikap baik terhadapnya.

a. Rumah yang Luas

Imam Ja’far Shadiq a.s. berkata,

من السعادة سعة المنـزل

Artinya: Rumah yang luas adalah bagian dari sebuah kebahagiaan. [37]

Dalam riwayat yang lain beliau mengatakan,

للمؤمن راحة في سعة المنـزل

Artinya: Mukmin akan merasa tenang berada di rumah yang luas.[38]

Pengaruh rumah yang luas terhadap kebahagiaan pribadi dan keluarga sudah dibuktikan oleh para ahli dan Islam juga menekankan hal tesebut. Dalam sebuah masyarakat Islami yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama samawi ini dalam kehidupan sehari-hari, pastilah mereka akan saling bahu membahu dalam memenuhi kebutuhan akan rumah yang luas bagi seluruh anggotanya, juga kebutuhan-kebutuhan yang lain.

Bila seorang suami tidak mampu untuk membeli atau menyewa sebuah rumah yang luas, hendaknya ia meyakinkan isterinya bahwa ia akan giat bekerja agar bisa mendapatkan rumah idaman tersebut. Atau jika tidak, ia dapat menyuruh isteri untuk bersabar atas kondisi ekonomi mereka karena Allah pasti akan memberikan pahala dan kebaikan-Nya kepada mereka jika bersabar hidup dalam kemiskinan. Dengan demikian isteri akan merasa tenang dan senang hati meski hidup di dalam rumah yang kecil dan sempit.

b. Memenuhi Kebutuhan Pokok Isteri

Abdullah bin Atha’ berkata, “Suatu hari aku datang ke rumah Imam Abu Ja’far a.s. Di dalam rumah beliau itu aku melihat ada kasur, bantal, kain seprai, dan sandaran. Akupun bertanya, ‘Untuk apakah semua ini?’ Beliau menjawab, ‘Ini adalah barang yang diperlukan oleh wanita.’ ” [39]

Segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seorang wanita untuk rumahnya seperti bantal, sandaran, dan kasur, juga pakaian-pakaian yang bagus dan perabot rumah tangga, adalah kebutuhan yang harus dipenuhi. Semua itu akan membuat hati dan perasaannya tenang dan berbahagia. Karena itu, tugas yang dipikul oleh suami adalah memenuhi seluruh kebutuhan tadi, tentunya disesuaikan dengan kemampuannya.

Jika suami tidak mampu untuk memenuhinya, atau hanya dapat memenuhi sebahagiannya, ia dapat menyadarkan sang isteri dan menyuruhnya untuk menerima kehendak Tuhan ini, karena Dia juga telah menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang bersabar. Selain itu, ia juga harus berjanji padanya akan lebih giat bekerja agar dapat mengangkat kondisi ekonomi mereka dan memenuhi semua kebutuhan keluarga khususnya isteri.

c. Bersikap Baik Terhadap Isteri

Sikap baik tehadap isteri, khususnya isteri yang sedang mengandung, akan membuat kehidupannya bahagia. Isteri akan merasakan ketenangan dan ketenteraman batin. Dengan demikian, tidak akan ada lagi tempat untuk kerisauan dan ketegangan di hati dan batinnya.

Imam Ali Zainal Abidin a.s. mengatakan,

وأمّا حق رعيتك بملك النكاح , فأن تعلم أن الله جعلها سكنا و مستراحا و أنسا و واقية , وكذلك كلّ واحد منكما يجب أن يحمد الله على صاحبه و يعلم أن ذلك نعمة منه عليه , ووجب أن يحسن صحبة نعمة الله ويكرمها ويرفق بها , فإن لها حق الرحمة والمؤانسة وموضع السكون إليها قضاء اللذّة

Artinya: Hak wanita yang engkau nikahi adalah, engkau harus tahu bahwa Allah telah menjadikannya sebagai sumber ketenangan dan ketentraman bagimu serta sebagai penjaga harta dan kehormatanmu. Kalian berdua haruslah memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah atas anugerah yang Dia berikan berupa pasangan kalian. Engkau harus tahu bahwa itu semua adalah nikmat Allah atasmu. Karena itu, suami harus memperlakukan isterinya dengan baik, menghormatinya, dan berlemah-lembut terhadapnya, meskipun hak-haknya atas sang isteri lebih besar.

Isteri harus menaati suaminya jika ia memerintahkan sesuatu, selama tidak berupa maksiat kepada Allah. Isteri berhak untuk mendapatkan kasih sayang dan kelemahlembutan karena dialah yang memberikan ketenangan hati bagi suami. Isterilah yang dapat memuaskan kebutuhan biologis suami yang memang harus disalurkan, dan hal itu adalah sesuatu yang agung ....[40]

Sikap baik suami terhadap isterinya dapat diwujudkan dalam bentuk pergaulan yang baik, lemah lembut terhadapnya, kata-kata yang manis, menghormati dan mendudukkannya di tempat yang layak, memenuhi kebutuhan lahir dan batinnya, memperlakukan isteri layaknya seorang manusia yang dimuliakan oleh Islam, menciptakan suasana rumah yang dipenuhi dengan keceriaan, kegembiraan, cinta dan kasih sayang, menyenangkan hatinya, dan menjaga semua rahasianya.

Selanjutnya, suami sebaiknya membantu istri dalam menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak mampu ia lakukan, memaafkan kesalahannya sejauh tidak keluar dari batas-batas agama, bersikap penuh pengertian dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi sehingga tidak menyinggung perasaannya, menghindari semua hal yang dapat mengganggu ketenangan jiwanya, seperti rasa cemburu yang tidak pada tempatnya, atau bermuka masam terhadapnya, atau bahkan sampai memukul, pisah ranjang dan tidak memenuhi hak-haknya.[41]

Jika perlakuan suami terhadap isteri baik, kondisi psikis isteri menjadi baik pula, dan itu akan memberikan pengaruh yang positif kepada janin yang dikandungnya.

[1]Dr Fakhir Aqil, ‘Ilm Al-Nafs Al-Tarbawi:45-57

[2]Al-Kafi 5:332

[3]Faidh Kasyani, Al-Mahajjah Al-Baidhla 3: 93

[4]Makarim Al-Akhlaq:304

[5]Ibid : 305

[6]Wasail Al-Syi’ah 20:85, hadis ke-1 bab ke-34

[7]Al-Kafi 5:354, hadis ke-1

[8]Ibid:332

[9]Ibid:333, hadis ke-3

[10]Ibid :347, hadis ke-1

[11]Ibid:348, hadis ke-1

[12]Ibid:347, hadis ke-2

[13]Makarim Al-Akhlaq:305

[14]Wasail Al-Syi’ah 20: 79, Al-Kafi 5:347, hadis ke-1

[15]Majma’ Al-Zawaid 9:206

[16]Ibid:204, Al-Mu’jam Al-Kabir 22:408, Al-Shawaiq Al-

Muhriqah

[17]Al-Kafi 5:342, hadis ke-1

[18]Q.S. Al-Rum : 21

[19]Makarim Al-Akhlaq:208.

[20]Ibid : 209

[21]Ibid.

[22]Al-Kafi 5:498 hadis ke-1, Makarim Al-Akhlaq:208-209

[23]Makarim Al-Akhlaq:209

[24]Ibid.

[25]Ibid:210.

[26]Ibid:211.

[27]Ibid.

[28]Ibid hal: 212.

[29]Dr. Fakhir Aqil, ‘Ilm Al-Nafs Al-Tarbawi hal: 46-47.

[30]Muhammad Taqi Falsafi, Al-Thifl baina Al-Wiratsah wa Al-

Tarbiyah 1:106.

[31]Masyakil Al-Abaa’ fi Tarbiyah Al-Abnaa’ :263.

[32]Majlisi, Bihar Al-Anwar 3:44

[33]Makarim Al-Akhlaq:172.

[34]Ibid hal:194.

[35]Ibid.

[36]Ibid:169

[37]Makarim Al-Akhlaq:125

[38]Ibid:131

[39]Ibid.

[40]Harrani, Tuhaf Al-‘Uqul:188.

[41]Irsyad Al-Qulub:175, Makarim Al-Akhlaq:245, Al-Kafi 5:511,

Al-Mahajjah Al-Baidha’ 3:19

Tidak ada komentar: