Halaman

Minggu, 13 Maret 2011

Hutan Lindung



A. Pengertian Hutan lindung
Pengertian hutan lindung menurut pasal 1 angka (7) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, yakni kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

B. Kegunaan hutan lindung
Hutan lindung bisa dimanfaatkan, namun hanya untuk hal-hak tertentu, seperti dimuat dalam pasal 26 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU 19 Tahun 2004, dan pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007. Intinya bahwa pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemafaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,d an pemungutan hasil hutan bukan kayu.
• Secara prosedur, permohonan alih fungsi hutan lindung mengacu pada pasal 19 yakni:
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
• Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai sangat strategis, ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
• Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.
Manfaat Hutan:
1. Manfaat Ekonomi
Hutan menghasilkan beberapa produk. Kayu gelondongan dapat diolah menjadi kayu, kayu lapis, bantalan kereta api, papan, kertas. Rotan dapat digunakan untuk furniture. Hutan dapat juga menghasilkan minyak dan berbagai produk lainnya, latex dapat digunakan untuk membuat karet, terpentin, berbagai jenis lemak, getah, minyak, dan lilin. Bagi masyarakat pedalaman binatang dan tanaman hutan menjadi sumber makanan pokok mereka.
Tidak seperti sumber alam lainnya misal batubara, minyak, dan tambang mineral, sumber alam yang berasal dari hutan dapat tumbuh kembali, sejauh manusia dapat memperhitungkan pengelolaannya.
2. Manfaat lingkungan
Hutan membantu konservasi dan memperbaiki lingkungan hidup dalam berbagai bentuk. Misalnya hutan membantu menahan air hujan, sehingga mencegah tanah longsor dan banjir, air hujan diserap menjadi air tanah yang muncul menjadi mata air bersih yang mengalir membentuk sungai, danau, dan untuk air sumur.
Tumbuhan hijau membantu memperbaiki lapisan atmosfir menghasilkan oksigen yang sangat diperlukan oleh mahkluk hidup dan mengambil karbon dioksida dari udara. Jika tumbuhan hijau tidak menghasilkan oksigen lagi, maka hampir semua kehidupan akan berhenti. Jika karbon dioksida bertambah banyak di atmosfer hal ini dapat merubah iklim di bumi secara drastis.
Hutan menjadi tempat tinggal beberapa jenis tanaman dan binatang tertentu yang tidak bisa hidup di tempat lainnya. Tanpa hutan berbagai tumbuhan dan hewan langka akan musnah.
3. Manfaat hiburan
Keindahan alam dan kedamaian di dalam hutan dapat menjadi hiburan yang sangat luar biasa dan langka. Mengamati burung atau hewan langka menjadi kegiatan yang sangat menarik. Beberapa hutan dapat dimanfaatkan untuk berkemah, hiking dan berburu. Banyak juga yang hanya menikmati suasana dan bersantai di keheningan yang menyertai keindahan alam.

C. Peranan masyarakat dalam melestarikan hutan lindung

Partisipasi Masyarakat terhadap Pengelolaan Hutan Lindung

a. Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan
Dalam kegiatan perencanaan pengelolaan hutan lindung, partisipasi masyarakat dapat ditunjukan dengan beberapa aspek seperti keterlibatan dalam kegiatansurvey lapangan, pemberian informasi dan mengajukan usul/saran.

b. Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan

Dalam kegiatan pelaksanaan pengelolaan hutan lindung, partisipasi masyarakatdapat ditunjukan dengan beberapa aspek seperti pemberian sumbangan pikiran, tenagadan materi

c. Partisipasi Masyarakat dalam Penerimaan Manfaat
Dalam kegiatan penerimaan manfaat dari pengelolaan hutan lindung, partisipasimasyarakat dapat ditunjukan dengan beberapa aspek seperti peningkatan pendapatan,pengertian manfaat hutan terhadap lingkungannya dan ketergantungan hidupnya terhadaphutan.
.
d. Partisipasi Masyarakat dalam Monitoring dan Evaluasi

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan hutan lindung, partisipasimasyarakat dapat ditunjukan dengan beberapa aspek seperti memonitor hutan lindung,mengawasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan pada hutan lindung.

e. Klasifikasi Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Lindung

Mengacu pada pernyataan Cohen dan Uphoff dalam Manule (2002), bahwa tingkatpartisipasi tinggi apabila responden terlibat dalam keempat proses kegiatan yaituperencanaan, pelaksanaan, penerimaan manfaat dan monitoring & evaluasi.

1. Tingkat partisipasi sedang apabila responden hanya terlibat dalam prosespelaksanaan, penerimaan manfaat dan monitoring & evaluasi
2.Tingkat partisipasi rendah apabila responden hanya terlibat dalam proses penerimaanmanfaat dan monitoring & evaluasi

D. Tata cara melestarikan hutan lindung
Kerusakan lingkungan hidup bila tidak segera diatasi, suatu saat akan menimbulkan malapetaka besar bagi manusia. Dewasa ini berbagai organisasi lingkungan hidup baik yang berskala internasional, nasional, dan daerah, tidak henti-hentinya menyuarakan penyelamatan lingkungan hidup untuk keselamatan manusia di masa kini maupun di masa akan datang. Di samping organisasi lingkungan hidup, pemerintah di masing-masing negara pun telah banyak melakukan berbagai usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk di antaranya Indonesia.
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut
Bidang kehutanan
Usaha yang dilakukan di bidang kehutanan adalah:
1) melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul;
2) penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari;
3) memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar dan memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar;
4) memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna dapat tetap terpelihara dan lestari;
5) membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang perlindungan dan pemeliharaan hutan serta menegakkannya secara konsisten .

E. Factor pendorong adanya hutan lindung
Faktor-faktor Pendorong Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia
Beberapa faktor yang mendukung usaha pengembanagan kehutanan di Indonesia
a. Wilayah Indonesia berada di daerah beriklim tropis dengan curah hujan tinggi sepanjang tahun, sehingga Indonesia tidak pernah mengalami musim gugur seperti negara-negara beriklim subtropis dan sedang.
b. Keadaan tanah di Indonesia sangat subur sehingga sangat baik bagi tumbuhnya berbagai jenis pohon dan tumbuh-tumbuhan lainnya.
c. Tersedianya sumber daya hutan berpotensi dan belum termanfaatkan, yang secara geografis tersebar luas di sebagian besar wilayah Indonesia.
d. Adanaya permintaan pasar terhadap hasil hutan indonesia, baik pasar dalam maupun luar negeri yang cenderung meningkat.

5. Faktor-Faktor Penghambat Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia dan Cara Mengatasinya
Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan bidang kehutanan sebagai berikut.
a. Berkurangnya areal hutan karena pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. Hutan ditebang dan dijadikan kawasan permukiman penduduk, pertanian, dan perkebunan.
b. Masih terdapat sistem pertanian ladang berpindah, terutama diluar Jawa.
c. Terjadinya kebakaran hutan yang disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
d. Terjadinya penebangan liar dan pencurian kayu di hutan yang dapat merusak hutan dan keanekaragaman hayati.
e. Usaha reboisasi dan penghijauan yang gagal dan kuurang berhasil karena kekurangan dana serta adanya gangguan alam, seperti musim kemarau yang panjang.
f. Pengambilan hasil hutan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah oleh pengusaha swasta pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan).
g. Pengambilan kayu yang terus meningkat akibat kebutuhan kayu untuk pemukiman dan bahan baku industri.
Untuk mengatasi faktor-faktor penghambat dalam usaha pengembangan kehutanan di Indonesia sebagai berikut.
a. Menggunakan sumber daya hutan sebaik-baiknya untuk peningkatan volume dan nilai ekspor, merangsang pertumbuhan industri hilir pengolahan hasil-hasil hutan serta mempertahankan kelestarian sumber daya hutan.
b. Melakukan eksploitasi hasil hutan, terutama kayu, secara hati-hati. Perusahaan pemegang konsesi HPH diwajibkan memenuhi ketentuan sistem Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI).
c. Pemegang HPH dikenakan iuran Dana Jaminan Reboisasi yang akan dipergunakan unruk mengutankan kembali areal bekas tebagan dan mempertahankan kondisi hutan sesuai keadaan semula.
d. Memberikan dorongan kepada kalangan swasta agar berpartisipasi dalam pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang di maksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
e. Melarang penebangan hutan secara sembarangan.
f. Memperketat penjagaan hutan dengan mempersiapkan polisi hutan, melindungi hutan dari pencurian kayu, dan penebangan liar.

Tidak ada komentar: